Di dalam masyarakat Kenyah selain pembagian strata sosial, Suku Kenyah juga mengenal sistem pembagian struktur lembaga adat yang dibagi menjadi tiga tingkatan dengan pejabat terkait. Di daerah Apau Kayan tingkat pertama adalah Kepala Adet Bio' (Kepala adat besar).
Di beberapa Lepo' dan Uma' (sub Kenyah) tingkat pertama dikenal sebagai kepala adat Awi oleh Uma ' Lasan dan Uma' Alim, dan kepala adat bio' oleh Lepo ' Ndang, Bakung dan Badeng.
Tingkat kedua adalah Kepala Lepo' (Kepala kampung) dan mengenai tingkat ketiga oleh Kenyah Lepo' Ma'ut dan Lepo' Ke' di sebut Pengelata' Adet / Pengukun (Penatua dan tokoh-tokoh terkenal). Struktur seluruh adat dirujuk sebagai Penteneng Adet Lepo'.
Di struktur adat Kenyah Uma' Lasan dan Uma' Alim untuk tingkat kedua disebut sebagai Pengohon Adet dan tingkat ketiga yang dikenal sebagai Perava Adat. Sedangkan Kenyah Badeng menyebut dengan istilah Tu'a Lepo' atau Tu'a Bio' oleh Kenyah Bakung.
Tingkat ketiga di kenal sebagai Perava Adet oleh Kenyah Uma ' Lasan dan Uma' Alim. Para tu'a-tu'a atau tokoh-tokoh terkenal lain yang disebut Pengelata Adat oleh Kenyah Lepo ' Ndang atau Tu'a Penguma oleh Kenyah Badeng.
Pejabat di lembaga adat memiliki kontrol hukum di wilayah mana mereka melaksanakan tugas-tugas yang berasal dari posisi mereka. Kepala adat besar, sebagai kepala kelompok etnis Kenyah dan kepala adat tertinggi dalam wilayah adat tertentu yang memilik hak kontrol Ulen Lepo' atau wilayah dari beberapa Lepo' dan Uma'.
Kepala Lepo', Tu'a Lepo', Tu'a Uma', Pengohon Adet, Tu'a Adet dan Perava Adat tugasnya membantu Kepala Adet Bio' dan memiliki kewenangan hukum atas area wilayah masing-masing kampung mereka dalam kontrol wilayah adat. Sedangkan pengelata adat atau pengukun adalah para petugas adat lokal yang membantu kepala kampung dalam menegakkan dan menerapkan aturan adat setempat.
Gambaran tentang pembagian lembaga adat tersebut umumnya menggambarkan struktur sosial dan tingkat hierarki pengurus adat sebagai bagian dari sejarah budaya, memperkuat bukti bahwa suku Kenyah adalah berdasarkan hukum tradisional masyarakat adat dan mempunyai hukum adat yang berbasis kearifan masyarakat lokal.
Hal ini dapat ditemukan hingga kini di dalam kehidupan sosial suku Kenyah, dimana hukum adat masih menempati tempat tertinggi dalam kaitan dengan konflik-konflik sosial antara masyarakat Kenyah sendiri dan bahkan dengan orang lain di luar unit hukum adat mereka sendiri.
photo : Linda FDPH https://www.flickr.com/photos/lnf_ina062011/6882912940/in/photostream/