Pada mulanya suku Kenyah mempraktikkan sistem kepercayaan tepun (leluhur/nenek moyang) yang disebut Adet Pu'un. Serta suku yang mempraktekkan sistem "stratifikasi sosial". Di bawah Adet Pu'un, mereka dibagi menjadi beberapa kasta atau strata :
- Paren/Deta'au (Bangsawan).
- Panyen (Orang Biasa).
- Ula, Ape tali, Dipen (Hamba/Budak).
- Paren Bio'/Deta'au Bio'/Deta'au Tiga (Bangsawan besar).
- Paren Dumit/Deta'au Dumit (Bangsawan Kecil).
- Panyen Tiga ( Perkawinan Paren dan Panyen ).
- Panyen Kelayen (Rakyat Jelata).
Paren Bio' (Deta'au Bio'/Deta'au Tiga) dan Paren Dumit (Deta'au Dumit) hanya digunakan selama upacara adat tertentu. Setelah ritual adat selesai, tinggi dan rendah status sosial menyatu kembali menjadi kategori Paren/Deta'au tunggal.
Sekarang ini hanya sedikit yang benar-benar Paren/Deta'au murni. Hal ini disebabkan perkawinan silang di antara golongan/kelas Paren dan Panyen (Panyen Tiga). Walaupun begitu hingga sekarang biasanya jabatan kepala adat atau kepala desa/kampung masih merupakan seorang Paren/Deta'au murni.
Dalam kegiatan sehari-hari, terutama berkaitan dengan hubungan ekonomi, perbedaan antara strata sosial tidak muncul, dan setiap orang memiliki kesempatan untuk mencapai tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
Untuk Panyen adalah tabu jika menghiasi pakaian tradisional Kenyah mereka dengan motif manusia penuh/utuh (Kelunan) atau dengan motif harimau (Lenjau). Mereka akan terkena Parip (tulah/kutuk/bala/sial) jika melanggar aturan tersebut.
Motif manusia penuh dan harimau secara eksklusif hanya untuk para golongan Paren/Deta'au. Panyen hanya dapat menghias pakaian tradisional dengan motif burung (Temengang) dan bunga serta tumbuh-tumbuhan (Sapuk, Kelawit) atau apapun motif tradisional umum lainnya. Juga dilarang untuk menghias peti mati seorang Panyen, seperti peti mati para golongan Paren.
Kedatangan agama kristen yang sekarang dianut masyarakat Kenyah merubah perbedaan besar dan kesenjangan antara Paren/Deta'au dan Panyen. Hari ini sangat mungkin untuk seorang Panyen dengan status ekonomi dan pendidikan untuk menjadi jauh lebih tinggi daripada Paren/Deta'au, tergantung pada pencapaiannya dan pada jenis pekerjaan yang ia miliki.
Dalam situasi ini, setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi seorang kepala desa atau kepala adat oleh pemilihan sejauh ia memiliki kemampuan untuk memimpin. Ini tidak berarti bahwa pembagian strata sosial tradisional menghilang sepenuhnya di desa/kampung. Sebaliknya hal ini masih kuat dalam tradisi Kenyah hingga sekarang tetapi tidak ditampilkan secara terbuka. Namun faktanya Panyen masih merasa agak enggan untuk menjadi calon dalam proses pemilihan. Mereka takut bahwa golongan sosial yang lebih tinggi (Paren/Deta'au) tidak akan mendengarkan kata-kata seseorang golongan bawah (Panyen).
Dalam tradisi budaya Kenyah lama (Adet Pu'un) hal ini jelas sangat tidak pantas untuk seorang dari golongan bawah memberi perintah kepada orang-orang dari golongan lebih tinggi. Jika ia melakukannya, ia mungkin akan dikutuk.
Sejauh ini, kepala adat dan kepala desa selalu berasal dari golongan Paren/Deta'au. Sebaliknya, setiap golongan strata sosial dalam masyarakat dapat menempati posisi apapun dalam pendidikan atau dalam lembaga keagamaan.
Dari perspektif gender dalam tradisi Kenyah, laki-laki dan perempuan juga memiliki hak yang sama untuk semua posisi di desa. Tidak ada batasan yang ditetapkan kepada perempuan yang menjadi kepala desa atau kepala adat. Namun umumnya laki-laki lebih dominan dalam pengambilan keputusan sehingga sangat jarang perempuan menjadi seorang pemimpin. Mereka merasa rendah diri dan lebih memilih untuk menjadi pendengar yang baik daripada banyak berbicara.
photo: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Kenyah_vrouwen_in_feestkleding_Zuid-Oost-Borneo_TMnr_10005543.jpg